Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Kecamatan Turi menyediakan layanan Pindah/Datang Penduduk yang dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya (gratis). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili masuk maupun keluar wilayah sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Adapun informasi pelayanan sebagai berikut:
Persyaratan
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandatangani.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat Keterangan Pindah (Asli) atau Surat Keterangan Datang (Asli).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas persyaratan ke desa/kelurahan atau Kecamatan Turi.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Dilakukan proses verifikasi data serta pencetakan dokumen Surat Keterangan Pindah Warga (SKPW) atau Surat Keterangan Datang Warga (SKDW).
- Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Jangka Waktu Pelayanan
- Estimasi penyelesaian pelayanan ± 3 (tiga) hari kerja, dengan catatan seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya Pelayanan
- Gratis (tidak dipungut biaya).
Kecamatan Turi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Turi pada hari dan jam kerja.




