Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen administrasi kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Kartu Keluarga, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengurusan penerbitan kembali KK dengan prosedur yang jelas, waktu pelayanan yang terukur, dan tanpa dipungut biaya.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang).
- Formulir F1.02.
- Kartu Keluarga lama/rusak (apabila KK mengalami kerusakan).
- Dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Proses pelayanan penerbitan Kartu Keluarga hilang/rusak dilaksanakan melalui tahapan berikut:
- Pemohon membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir di desa.
- Petugas membantu proses pengisian formulir serta melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Pemohon menyerahkan berkas ke Kecamatan Turi.
- Kecamatan memproses permohonan untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga yang telah selesai diproses diserahkan kembali kepada pemohon.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan penerbitan Kartu Keluarga hilang/rusak adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya (gratis).
Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terus memberikan informasi pelayanan administrasi kependudukan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami persyaratan dan mekanisme pelayanan sebelum mengajukan permohonan. Dengan informasi yang lengkap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.




