Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
informasi

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN TURI

Senin, 03 Agustus 20261x dilihat
Foto: PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN TURI

Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan penerbitan Akta Kematian sebagai dokumen resmi administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pelayanan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan proses yang mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Persyaratan pelayanan:

  • Surat Keterangan Kematian (asli) dari dokter, rumah sakit, atau kepala desa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi KTP pelapor.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.

Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan:

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke pemerintah desa atau Kecamatan Turi.
  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Berkas yang telah lengkap diproses melalui verifikasi data dan pencetakan kutipan Akta Kematian.
  • Akta Kematian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Kutipan Akta Kematian diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan:

  • Maksimal 3 (tiga) hari kerja, dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan dan tahapan proses administrasi yang berlaku.

Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan. Dengan kelengkapan dokumen yang memadai, proses penerbitan Akta Kematian dapat berlangsung secara tertib, cepat, dan memberikan kepastian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting