Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pemisahan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat yang akan membentuk Kartu Keluarga baru. Layanan ini dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan proses yang mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya (gratis).
Persyaratan pelayanan:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Formulir Perubahan Elemen Data (F1.06).
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02) yang telah diisi.
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan:
- Pemohon membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir di pemerintah desa.
- Petugas membantu proses pengisian formulir serta melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Berkas yang telah lengkap dibawa ke Kecamatan Turi.
- Kecamatan Turi meneruskan proses administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga yang telah selesai diproses diserahkan kembali kepada pemohon.
Jangka waktu pelayanan:
- Maksimal 3 (tiga) hari kerja, dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi dan tahapan proses yang berlaku.
Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses pelayanan pemisahan Kartu Keluarga dapat berlangsung secara tertib, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.




