Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
informasi

PELAYANAN SURAT KETERANGAN (SKTM/WARIS) DI KECAMATAN TURI

Senin, 03 Agustus 20262x dilihat
Foto: PELAYANAN SURAT KETERANGAN (SKTM/WARIS) DI KECAMATAN TURI

Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan, meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Waris, dan surat keterangan lainnya sebagai dokumen resmi bagi masyarakat. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dipungut biaya (gratis).

Persyaratan pelayanan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandatangani.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Surat pengantar RT/RW (khusus untuk permohonan SKTM atau surat keterangan umum).
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan, seperti silsilah keluarga untuk Surat Keterangan Waris atau KTP almarhum apabila diperlukan.

Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan:

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke desa atau Kecamatan Turi.
  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Berkas yang telah dinyatakan lengkap diproses melalui verifikasi data dan pencetakan dokumen.
  • Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan yang telah selesai diproses diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan:

  • Maksimal 3 (tiga) hari kerja, dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi administrasi.

Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sesuai jenis surat yang diajukan. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses penerbitan surat keterangan dapat berlangsung secara tertib, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting