Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
informasi

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN TURI

Senin, 03 Agustus 20262x dilihat
Foto: PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN TURI

Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah atas peristiwa kelahiran seseorang. Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan memberikan layanan fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran dengan proses yang jelas, persyaratan yang transparan, serta tanpa dipungut biaya.

Masyarakat yang akan mengurus pembuatan Akta Kelahiran perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

• Surat Keterangan Kelahiran (asli).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
• Fotokopi KTP kedua orang tua.
• Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh KUA.
• Fotokopi KTP dua orang saksi.
• Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap.

Alur pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

• Pemohon membawa berkas persyaratan ke desa/kecamatan.
• Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
• Berkas diproses untuk verifikasi data dan pencetakan kutipan Akta Kelahiran.
• Pejabat yang berwenang menandatangani Akta Kelahiran.
• Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pembuatan Akta Kelahiran adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar.

Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terus menyampaikan informasi pelayanan administrasi kependudukan secara terbuka agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Informasi ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang tertib, mudah, dan sesuai prosedur.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting