Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah atas peristiwa kelahiran seseorang. Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran dengan proses yang jelas, mudah dipahami, dan tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan:
• Surat Keterangan Kelahiran (asli).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
• Fotokopi KTP kedua orang tua.
• Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah orang tua yang telah dilegalisasi oleh KUA.
• Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
• Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap.
Adapun mekanisme pelayanan sebagai berikut:
• Pemohon membawa berkas persyaratan ke desa/kecamatan.
• Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.
• Berkas yang telah memenuhi persyaratan diproses untuk verifikasi data dan pencetakan kutipan Akta Kelahiran.
• Pejabat yang berwenang menandatangani Akta Kelahiran.
• Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah ± 3 (tiga) hari kerja sesuai ketentuan dan kelengkapan persyaratan yang diajukan. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Melalui penyampaian informasi ini, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi persyaratan dan alur pelayanan yang jelas diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara tertib, cepat, dan transparan.




