Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat dengan proses yang mudah, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
Persyaratan pelayanan KTP:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandatangani.
- Blanko Formulir F1.02 (Permohonan KTP).
- Mengisi formulir permohonan di pemerintah desa.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan:
- Pemohon membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir di desa.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Berkas yang telah lengkap dibawa ke Kecamatan Turi.
- Kecamatan Turi memproses berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- KTP yang telah selesai diproses diserahkan kembali kepada pemohon.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan KTP diperkirakan paling lama tiga hari kerja, dengan memperhatikan kelengkapan berkas dan tahapan administrasi yang berlaku. Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, mudah diakses, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.




