Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menyediakan layanan penerbitan Surat Izin Keramaian untuk berbagai kegiatan, seperti hajatan, pentas seni, event, maupun kegiatan massal. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, dan jangka waktu penyelesaian disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP pemohon atau ketua panitia.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah ditandatangani.
- Surat Pengantar RT/RW (untuk kegiatan hajatan).
- Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga sekitar.
- Proposal kegiatan (untuk event atau pentas seni).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon membawa berkas persyaratan ke desa/kecamatan.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Berkas diproses untuk verifikasi data dan memperoleh rekomendasi dari Polsek/Polres.
- Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Izin Keramaian.
- Surat Izin Keramaian diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan:
- Penyelesaian pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai prosedur yang berlaku.
Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar. Informasi ini disampaikan sebagai panduan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan.




