Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satintelkam Polres Lamongan mengumumkan adanya perubahan lokasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mulai berlaku pada 31 Juli 2026.
Sejak tanggal tersebut, seluruh Polsek jajaran Polres Lamongan tidak lagi melayani penerbitan maupun perpanjangan SKCK. Seluruh pelayanan SKCK dipusatkan di Polres Lamongan, sehingga masyarakat yang akan mengurus SKCK diimbau untuk menyesuaikan lokasi pelayanan.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi SUPERAPPS POLRI sebagai tahap awal proses administrasi. Setelah pengajuan dilakukan secara online, masyarakat dapat melanjutkan proses pelayanan di Polres Lamongan sesuai jadwal operasional.
Adapun jadwal pelayanan SKCK sebagai berikut:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
Pelayanan SKCK dilaksanakan di Polres Lamongan, Jl. Kombes Pol M. Duryat No. 62, Lamongan.
Pemerintah Kecamatan Turi mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan SKCK agar memperhatikan perubahan ini dan melakukan pengajuan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tertib. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Yanmas IK Polres Lamongan atau menghubungi layanan yang telah disediakan oleh Polres Lamongan.




