Pemerintah Kecamatan Turi mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar senantiasa menjaga dan menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara mandiri. KKS merupakan sarana penting dalam penyaluran bantuan sosial dan memiliki fungsi yang setara dengan kartu ATM, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Setiap KPM wajib memegang, membawa, dan menyimpan sendiri KKS miliknya. Peminjaman atau penitipan kartu kepada pihak lain, termasuk pendamping sosial, tidak diperkenankan. Selain itu, KKS juga tidak boleh digadaikan atau digunakan sebagai jaminan dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan yang berlaku serta berpotensi merugikan pemilik kartu.
Dengan menjaga keamanan dan kerahasiaan KKS, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung tepat sasaran, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan. Pemerintah Kecamatan Turi mengajak seluruh KPM untuk bersama-sama menjaga hak dan tanggung jawab dalam pemanfaatan bantuan sosial demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.




