Pemerintah Kecamatan Turi mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2026. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Penerimaan dari PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menunjang berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, baik melalui perbankan, gerai ritel, dompet digital, maupun metode pembayaran elektronik lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Pemerintah Kecamatan Turi mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia. Mari bersama-sama membangun Kecamatan Turi dan Kabupaten Lamongan yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.




