Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hadir sebagai mitra pemerintah yang berperan dalam mendampingi masyarakat untuk mengakses berbagai program dan layanan kesejahteraan sosial. Selain melakukan pendampingan, TKSK juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan sosial, khususnya yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).
Masyarakat yang mengalami kendala, seperti tidak lagi menerima bantuan sosial padahal masih memenuhi syarat, belum terdaftar sebagai penerima bantuan, data kependudukan yang tidak sesuai, atau permasalahan lain terkait layanan sosial, dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada TKSK di wilayah kecamatan. Setiap pengaduan akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh solusi yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyampaian pengaduan dilakukan secara mudah dan terbuka. Masyarakat cukup menjelaskan permasalahan yang dialami serta melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan. Selanjutnya, TKSK akan melakukan verifikasi data dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor. Seluruh proses pengaduan dilaksanakan secara profesional, transparan, tidak dipungut biaya, serta menjamin kerahasiaan data masyarakat.
Melalui layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menyampaikan berbagai permasalahan sosial yang dihadapi sehingga program kesejahteraan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Pemerintah Kecamatan bersama TKSK berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.




