(JUM’AT, 23/10/2026) –
Pemerintah Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, melaksanakan upaya optimalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui koordinasi bersama petugas Desa Balun. Dalam kegiatan tersebut, petugas Desa Balun dipanggil untuk menghadap Sekretaris Kecamatan Turi bersama petugas pemungut pajak Kecamatan Turi guna melakukan koordinasi dan membahas perkembangan pembayaran PBB-P2 di wilayah desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.Koordinasi dilaksanakan sebagai sarana untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan realisasi pembayaran PBB-P2 di Desa Balun. Melalui pertemuan tersebut, dilakukan komunikasi antara pihak kecamatan dan petugas desa terkait pelaksanaan pemungutan pajak, kondisi pembayaran di lapangan, serta berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Keterlibatan petugas desa menjadi penting karena mereka berperan dalam membantu penyampaian informasi perpajakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan kepada masyarakat di wilayahnya.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Sekretaris Kecamatan Turi bersama petugas pemungut pajak kecamatan melakukan pembahasan terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan pembayaran PBB-P2 Desa Balun. Pembahasan tersebut diarahkan pada pentingnya pemantauan realisasi pembayaran secara berkala, pendataan perkembangan penerimaan, serta identifikasi kendala yang mungkin dihadapi petugas dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan adanya komunikasi yang terarah, berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran pajak dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Optimalisasi pembayaran PBB-P2 memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Petugas desa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak, mengingatkan kewajiban pembayaran, serta membantu memastikan informasi mengenai ketetapan pajak dapat diterima masyarakat dengan baik. Sementara itu, petugas pemungut pajak kecamatan berperan dalam melakukan pemantauan, koordinasi, dan pendampingan sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Sinergi antara kedua pihak tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib dan terarah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus didukung melalui penyampaian informasi yang jelas, pelayanan yang baik, serta koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan petugas di lapangan. Pembayaran pajak yang tertib juga mencerminkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi bersama petugas Desa Balun ini, Pemerintah Kecamatan Turi berupaya memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan pembayaran PBB-P2 di tingkat desa. Evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui capaian penerimaan, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam pengelolaan pajak daerah.
Pemerintah Kecamatan Turi mengajak seluruh pemerintah desa dan petugas terkait untuk terus meningkatkan koordinasi, ketertiban administrasi, serta penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih baik serta memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Lamongan.




