(Selasa, 28/07/2026) Turi, Lamongan – Sekretaris Kecamatan Turi, Ibu Husnul Khotimah, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Kemlagigede, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan informasi secara menyeluruh agar proses pembentukan BPD dapat berlangsung secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Husnul Khotimah, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum pembentukan BPD, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai seluruh tahapan pembentukan BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Kemlagigede dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan BPD yang aspiratif, profesional, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan Desa Kemlagigede.




