Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
berita

SEKRETARIS KECAMATAN, IBU HUSNUL KHOTIMAH, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 DI DESA BADURAME, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

Senin, 27 Juli 202658x dilihat
Foto: SEKRETARIS KECAMATAN, IBU HUSNUL KHOTIMAH, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 DI DESA BADURAME, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

(Senin, 27/07/2026) Turi, LamonganSekretaris Kecamatan Turi, Ibu Husnul Khotimah, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Badurame, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Badurame, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memberikan informasi yang komprehensif agar proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Husnul Khotimah, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.

Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum pembentukan BPD, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait proses pembentukan BPD.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Badurame dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan BPD yang aspiratif, profesional, dan berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, serta akuntabel demi kemajuan Desa Badurame.

Topik Terkait:
Baca Juga
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting