(Kamis, 23/07/2026) Turi, Lamongan – Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Geger, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh agar proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, profesionalisme, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berintegritas dan mampu mengemban amanah masyarakat.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum pembentukan BPD, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai seluruh tahapan pembentukan BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Geger dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan BPD yang profesional, aspiratif, dan berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, serta akuntabel demi kemajuan Desa Geger dan kesejahteraan masyarakatnya.




