Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Tambakploso, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai proses pembentukan BPD sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, profesionalisme, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan amanah masyarakat.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum pembentukan BPD, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab turut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai seluruh tahapan pembentukan BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Tambakploso dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan BPD yang aspiratif, profesional, dan berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan Desa Tambakploso.




