Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
berita

KASI PPM KECAMATAN TURI, BAPAK MUNASIR, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA TAWANGREJO, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

Kamis, 23 Juli 202634x dilihat
Foto: KASI PPM KECAMATAN TURI, BAPAK MUNASIR, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA TAWANGREJO, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

(Kamis, 23/07/2026) Turi, LamonganKepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Tawangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pembentukan BPD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra strategis Pemerintah Desa yang memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar menghasilkan anggota yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.

Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum dan fungsi BPD, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab sebagai sarana untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan BPD.

Pemerintah Kecamatan Turi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat Desa Tawangrejo dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Dengan sinergi antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat, diharapkan terbentuk BPD yang profesional, representatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Topik Terkait:
Baca Juga
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting