(Rabu, 22/07/2026) Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Karangwedoro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan peraturan desa bersama kepala desa, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum dan fungsi BPD, peserta juga memperoleh penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif sebagai wadah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan BPD.
Pemerintah Kecamatan Turi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat Desa Karangwedoro dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat, diharapkan terbentuk BPD yang profesional, representatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




