(Rabu, 22/07/2026) Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Turi, Ibu Ipah Saripah, S.Ag., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Keben, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Keben, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama sehingga proses pembentukan BPD dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ipah Saripah, S.Ag., M.M. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, dan profesionalisme agar menghasilkan anggota yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengemban amanah masyarakat.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum dan fungsi BPD, peserta juga memperoleh penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan BPD.
Pemerintah Kecamatan Turi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat Desa Keben dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Dengan sinergi antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat, diharapkan terbentuk BPD yang profesional, representatif, dan mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




