(Selasa, 21/07/2026) Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Turi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama sehingga proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi agar menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum dan mekanisme pembentukan BPD, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan calon anggota, tahapan penjaringan dan penyaringan, proses pemilihan, hingga penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Turi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat Desa Turi dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat, diharapkan terbentuk BPD yang profesional, representatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




