(Selasa, 21/07/2026) Turi, Lamongan – Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Sukorejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar proses pembentukan BPD dapat terlaksana secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengemban amanah masyarakat.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses pembentukan BPD dengan menjaga suasana yang kondusif, menjunjung tinggi semangat musyawarah, serta mendukung terciptanya proses seleksi yang objektif dan berkualitas. Dengan demikian, BPD yang terbentuk nantinya diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi kemajuan desa.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan BPD, persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 di Desa Sukorejo dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar terwujud BPD yang profesional, representatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




