Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
berita

KASI PPM KECAMATAN TURI, BAPAK MUNASIR, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA BAMBANG, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

Selasa, 21 Juli 202633x dilihat
Foto: KASI PPM KECAMATAN TURI, BAPAK MUNASIR, S.E., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA BAMBANG, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

(Selasa, 21/07/2026) Turi, LamonganKepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Bambang, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Bambang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama mengenai proses pembentukan BPD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, dan profesionalisme agar mampu menghasilkan anggota BPD yang berintegritas serta memiliki komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum pembentukan BPD, peserta juga diberikan penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai seluruh tahapan pelaksanaan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Bambang dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan BPD yang profesional, aspiratif, dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, serta akuntabel.

Topik Terkait:
Baca Juga
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting