(Senin, 20/07/2026) Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Sukoanyar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh agar proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, demokratis, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga mampu menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengemban amanah masyarakat.
Selain penyampaian materi mengenai dasar hukum dan tahapan pembentukan BPD, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai seluruh proses pembentukan BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sukoanyar dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan BPD yang aspiratif, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.




