(Senin, 20/07/2026) Turi, Lamongan – Sekretaris Kecamatan Turi, Ibu Husnul Khotimah, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Pomahanjanggan, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pembentukan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Pomahanjanggan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan informasi yang komprehensif agar seluruh proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ibu Husnul Khotimah, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara objektif, terbuka, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan amanah masyarakat.
Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan BPD, persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait proses pengisian anggota BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Pomahanjanggan dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar setiap tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu melahirkan BPD yang profesional, aspiratif, dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.




