(Senin, 20/07/2026) Turi, Lamongan – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PPM) Kecamatan Turi, Bapak Munasir, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal proses pengisian keanggotaan BPD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pembentukan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Wangunrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga proses pembentukan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan demokratis.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Munasir, S.E. menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan BPD, persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, tahapan pemilihan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait pelaksanaan proses pengisian BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Wangunrejo dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan pembentukan BPD berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, profesional, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.




