Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TURI
berita

PLT. CAMAT TURI, BAPAK MOCH. NA'IM, S.SOS., M.SI., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA PUTATKUMPUL, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

Kamis, 16 Juli 202641x dilihat
Foto: PLT. CAMAT TURI, BAPAK MOCH. NA'IM, S.SOS., M.SI., MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2027–2035 YANG DISELENGGARAKAN DI DESA PUTATKUMPUL, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

(Kamis, 16/07/2026) Turi, Lamongan – Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang diselenggarakan di Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pembentukan BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dihadiri oleh Pemerintah Desa Putatkumpul, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pembentukan BPD, serta unsur masyarakat yang akan berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD Periode 2027–2035.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Turi, Bapak Moch. Na'im, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukan BPD harus dilaksanakan secara terbuka, demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas dan berintegritas.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses pembentukan BPD dengan menjaga suasana yang kondusif serta mengedepankan semangat musyawarah dan kebersamaan. Kehadiran BPD yang representatif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendorong pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai tahapan pembentukan BPD, persyaratan calon anggota, mekanisme penjaringan dan penyaringan, hingga proses penetapan anggota BPD Periode 2027–2035. Sesi diskusi dan tanya jawab turut menjadi bagian dari kegiatan guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh peserta.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 di Desa Putatkumpul dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Turi berkomitmen untuk terus mendampingi serta mengawal setiap tahapan pembentukan BPD agar menghasilkan lembaga yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Topik Terkait:
Baca Juga
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting