Kegiatan penagihan dilaksanakan secara langsung oleh Petugas Pemungut Pajak Kecamatan Turi, Bapak Ilham Mujiono, S.E., bersama tim dari Bapenda Kabupaten Lamongan dengan didampingi perangkat Desa Tambakploso. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan kunjungan dan koordinasi dengan masyarakat guna mengingatkan kewajiban pembayaran PBB-P2 serta memberikan informasi terkait pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Selain melakukan penagihan, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pembayaran pajak yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya. Dengan demikian, pembayaran pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
Bapak Ilham Mujiono, S.E. menyampaikan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan target penerimaan pajak yang optimal.
Pemerintah Kecamatan Turi mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Tambakploso dan masyarakat yang telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diharapkan melalui kegiatan penagihan ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran PBB-P2 semakin meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai yang diharapkan.
Melalui sinergi antara Petugas Pemungut Pajak Kecamatan Turi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Desa Tambakploso, diharapkan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya di wilayah Kecamatan Turi.




