Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka mengenang Tragedi G30S PKI dan memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sesuai Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tanggal 23 September 2026.
Pada Rabu, 30 September 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan untuk mengenang para korban dalam peristiwa Tragedi G30S PKI.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Masyarakat Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan diimbau untuk turut melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih sesuai ketentuan waktu tersebut. Partisipasi masyarakat menjadi bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah serta peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Mari bersama-sama melaksanakan imbauan pengibaran Bendera Merah Putih dengan tertib sesuai ketentuan sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah dan nilai-nilai Pancasila.




