Berikut poin persyaratan dari setiap layanan administrasi Kecamatan Turi berdasarkan pamflet tersebut:
1. CETAK ULANG KK
- KK asli
- Form dari desa:
- F1.01 – Pendaftaran Penduduk
- F1.06 – Perubahan Elemen
- Fotokopi surat nikah
Hasil layanan: Kartu Keluarga (KK)
2. PINDAH TEMPAT
- KK asli
- KTP asli
- Fotokopi surat nikah/akta cerai
- Form dari desa:
- F1.02 – Pendaftaran Penduduk
- F1.03 – Formulir Pindah
Hasil layanan: Perubahan alamat pada KK & KTP
3. TAMBAH JIWA
- KK asli
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir KUA
- Surat kelahiran dari rumah sakit asli
- Form dari desa:
- F2.01 – Pencatatan Sipil
- F1.01 – Biodata Anak
- F1.02 – Pendaftaran Penduduk
- F1.06 – Perubahan Elemen
Hasil layanan: Penambahan anak pada KK
4. KEDATANGAN
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
- KK yang akan ditempati
- Fotokopi surat nikah
- KTP asli
- Form dari desa:
- F1.06 – Perubahan Elemen
- F1.02 – Pendaftaran Penduduk
Hasil layanan: Perubahan alamat & data kependudukan
5. PEREKAMAN E-KTP
- Membawa fotokopi KK
- Untuk KTP rusak, membawa KTP asli lama
- Untuk KTP hilang, membawa surat kehilangan dari kepolisian
Hasil layanan: KTP-el
6. AKTA KELAHIRAN
- Fotokopi KK
- Surat kelahiran rumah sakit asli
- Fotokopi KTP orang tua & 2 orang saksi
- SPJM kebenaran data kelahiran (bermaterai)
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir KUA
- Form pencatatan sipil ditandatangani Kepala Desa
Hasil layanan: Akta Kelahiran
7. AKTA KEMATIAN
- Fotokopi KK yang meninggal
- Fotokopi KTP pelapor & 2 orang saksi
- Form pencatatan sipil ditandatangani Kepala Desa
Hasil layanan: Akta Kematian
CATATAN UMUM
- Seluruh berkas fotokopi agar dibawa bersama dokumen aslinya untuk verifikasi.
- Pastikan formulir dari desa telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.





